Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan dapat membentuk tim. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas: a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab; b. bendahara sekolah; dan c. anggota. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari unsur guru; b. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Murid. (4) Unsur orang tua/wali Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Koreksi Anda