Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana BOSP dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan. (2) Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; b. melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Aplikasi Dapodik; c. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan; d. melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP sudah diterima melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian; e. melakukan penatausahaan Dana BOSP; f. menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan; g. melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP; h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP; dan i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP. (3) Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap: a. penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik secara benar dan akuntabel; b. perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang diterima; c. penggunaan Dana BOSP yang diterima; dan d. pelaporan penggunaan Dana BOSP.
Koreksi Anda