Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan penatausahaan; dan
c. pelaporan dan pertanggungjawaban.
(2) Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
