Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b meliputi:
a. laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
b. laporan sisa dana; dan
c. laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
