Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler:
a. mengalami penutupan;
b. tidak bersedia menerima dana; atau
c. sebagai Satuan Pendidikan kerja sama atau dikelola oleh kementerian/lembaga lain, pada tahun anggaran berkenaan, Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum daerah dan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kementerian dan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler ditutup karena mengalami penggabungan Satuan Pendidikan, Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang tersisa pada Satuan Pendidikan yang ditutup dapat dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan yang menerima penggabungan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Kinerja:
a. tidak bersedia menerima dana; dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan penerima dana, pada tahun anggaran berkenaan, Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum daerah.
(4) Teknis pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Koreksi Anda
