Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penguatan literasi dan numerasi;
b. penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan
c. penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
