Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b meliputi: a. penguatan literasi dan numerasi; b. penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan c. penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda