Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a meliputi: a. penerimaan Murid baru; b. pengembangan perpustakaan; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j. pembayaran honor. (2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku. (3) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. (4) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penggunaannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan kesetaraan. (5) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan: a. tercatat pada Aplikasi Dapodik; b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan; c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan kesetaraan; dan d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda