Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Ketentuan penggunaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/nonalam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
