Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk guru dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.
(2) Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
(3) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Koreksi Anda
