Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi: a. penerimaan Murid baru; b. pengembangan perpustakaan; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l. pembayaran honor. (2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku. (3) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. (4) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, penggunaannya paling banyak: a. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan negeri; dan b. 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda