Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komponen Dana BOS Reguler;
b. komponen Dana BOS Kinerja; dan
c. komponen Dana BOS Afirmasi.
Koreksi Anda
