Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penguatan akses Satuan Pendidikan; dan
b. penguatan mutu Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
