Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penerimaan Murid baru;
b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
d. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau
j. pembayaran honor.
(2) Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP PAUD Reguler dengan paling sedikit 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
(3) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
(4) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penggunaannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
(5) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang harus memenuhi persyaratan:
a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan;
c. aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD; dan
d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
