Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.
(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komponen Dana BOP PAUD Reguler;
b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja; dan
c. komponen Dana BOP PAUD Afirmasi.
Koreksi Anda
