Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Satuan Pendidikan kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 10 (sepuluh), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan menjadi 10 (sepuluh) Murid. (2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Koreksi Anda