Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid.
(2) Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jumlah Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4) Penghitungan jumlah Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk SMP dan SMA penerima Dana BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Murid yang disatukan dengan sekolah induk.
Koreksi Anda
