Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas:
a. besaran alokasi Dana BOS Reguler;
b. besaran alokasi Dana BOS Kinerja; dan
c. besaran alokasi Dana BOS Afirmasi.
Koreksi Anda
