Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 9 (sembilan), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Murid. (2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Koreksi Anda