Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 9 (sembilan), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Murid.
(2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Koreksi Anda
