Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid. (2) Satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler pada masing- masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Jumlah Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda