Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Koreksi Anda
