Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
b. termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
