Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi: a. sanggar kegiatan belajar; dan b. pusat kegiatan belajar masyarakat. (2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana BOP Kesetaraan Reguler; b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja;.dan c. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.
Koreksi Anda