Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
(2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Dana BOP Kesetaraan Reguler;
b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja;.dan
c. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.
Koreksi Anda
