Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Sekolah yang memiliki kinerja terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b. termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.
(3) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
