Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
b. pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
(2) Prestasi pada ajang talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prestasi yang:
a. diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan
b. diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
