Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sekolah yang memiliki prestasi; dan
b. sekolah yang memiliki kinerja terbaik.
Koreksi Anda
