Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOP PAUD Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Koreksi Anda
