Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b. Satuan Pendidikan memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda