Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. Satuan Pendidikan memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
