Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. taman kanak-kanak; b. kelompok bermain; c. taman penitipan anak; d. satuan PAUD sejenis; e. sanggar kegiatan belajar; dan f. pusat kegiatan belajar masyarakat. (3) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana BOP PAUD Reguler; b. Dana BOP PAUD Kinerja; dan c. Dana BOP PAUD Afirmasi.
Koreksi Anda