Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
(2) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
