Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang: a. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana; b. membungakan untuk kepentingan pribadi; c. meminjamkan kepada pihak lain; d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis; e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan; f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan; g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran; h. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik; i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat; j. membangun gedung atau ruangan baru; k. membeli instrumen investasi; l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian; m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah; n. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik. (2) Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda