Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana BOSP dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan.
(2) Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
b. melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Aplikasi Dapodik;
c. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;
d. melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP sudah diterima melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian;
e. melakukan penatausahaan Dana BOSP;
f. menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;
g. melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP;
h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP.
(3) Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap:
a. penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik secara benar dan akuntabel;
b. perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang diterima;
c. penggunaan Dana BOSP yang diterima; dan
d. pelaporan penggunaan Dana BOSP.
Koreksi Anda
