Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran; b. laporan sisa dana; dan c. laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda