Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya, maka penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan setelah sisa dana BOSP dicatatkan dalam RKAS. (2) Komponen penggunaan sisa dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan. (3) Sisa dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS: a. divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan b. diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Koreksi Anda