Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b digunakan untuk kegiatan pembelajaran mendalam.
Koreksi Anda
