Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi: a. penerimaan Peserta Didik baru; b. pengembangan perpustakaan; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j. pembayaran honor. (2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku. (3) Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana pada ayat (1) huruf h, maka penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. (4) Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, maka penggunaannya paling banyak: a. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan Kesetaraan negeri; dan b. 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan masyarakat; (5) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Aplikasi Dapodik; b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan; c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda