Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.
(2) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
b. komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Koreksi Anda
