Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
a. sekolah yang memiliki prestasi; dan
b. sekolah yang memiliki kinerja terbaik.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. asesmen dan pemetaan talenta;
b. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi;
dan/atau
c. pengelolaan manajemen dan ekosistem.
(3) Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
(4) Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan
b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
(5) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pembelajaran mendalam; dan
b. kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
Koreksi Anda
