Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Ketentuan penggunaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
