Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk Guru dan/atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan.
(2) Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
(3) Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Koreksi Anda
