Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi: a. penerimaan Peserta Didik baru; b. pengembangan perpustakaan; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l. pembayaran honor. (2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku. (3) Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebagaimana pada ayat (1) huruf h, maka penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. (4) Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, maka penggunaannya paling banyak: a. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima untuk Satuan PAUD negeri; dan b. 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima untuk Satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat.
Koreksi Anda