Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b meliputi: a. kegiatan pembelajaran mendalam; dan b. kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
Koreksi Anda