Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.
(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan
b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja.
Koreksi Anda
