Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
