Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik.
Koreksi Anda