Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Besaran alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
