Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4) Penghitungan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
Koreksi Anda
