Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9 (sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.
Koreksi Anda
