Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. (2) Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda