Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Koreksi Anda
