Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
b. termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.
(2) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
